Tugas Pokok Dinas Peternakan adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga Pemerintah Kabupaten Brebes dan melaksanakan tugas-tugas Pemerintah Kabupaten Brebes di bidang Peternakan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Peternakan Kabupaten Brebes mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan Pembinaan Umum di bidang Peternakan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Pelaksanaan Bimbingan teknis di bidang Peternakan.
- Pemberian rekomendasi perizinan usaha dan Pembinaan Usaha sesuai dengan tugasnya.
- Pelaksanaan sistem informasi peternakan.
- Pengamanan Teknis sesuai dengan tugas pokoknya.
- Pelaksanaan Pengkajian, penerapan teknologi anjuran ditingkat usaha tani.
- Pelaksanaan Pengembangan dan Penyebaran ternak.
- Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan.