Senin, 18 Februari 2013

Ketentuan Pengajuan Proposal

Diberitahukan dengan hormat kepada Kelompok Tani Ternak (KTT) yang akan mengajukan proposal kegiatan peternakan supaya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengajuan proposal hanya dilayani untuk Kelompok Tani Ternak dengan ketentuan
    1. Mendapat pengesahan dari Kepala Desa/ PPL/ KPP (untuk kegiatan APBN dan APBD Provinsi Jawa Tengah sudah dikukuhkan sebagai KTT minimal 2 tahun)
    2. Memiliki kepengurusan yang lengkap dengan anggota minimal 20 orang yang berdomisili dalam satu desa
    3. Mempunyai bukti kepemilikan komoditas ternak yang dipelihara dan kandang sesuai dengan pengajuan proposal
    4. Kelompok yang memiliki kandang kawasan lebih diutamakan
    5. Belum pernah mendapatkan bantuan untuk kegiatan yang diajukan dan tidak bermasalah dengan kegiatan/ bantuan sebelumnya

  1. Proposal sudah mendapat persetujuan
    1. Kepala Desa
    2. Koordinator Program Peternakan/ Mantri Ternak dan atau Camat
    3. Pengajuan proposal kepada Dinas Provinsi/ Gubernur dan Menteri/ Kementerian harus mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Brebes

  1. Warna sampul proposal
    1. MERAH : Komoditas ternak KERBAU
    2. KUNING : Komoditas ternak SAPI POTONG
    3. UNGU : Komoditas ternak SAPI PERAH
    4. BIRU TUA : Komoditas ternak DOMBA
    5. BIRU MUDA : Komoditas ternak KAMBING
    6. HIJAU TUA : Komoditas ternak UNGGAS (Itik dan Ayam Bukan Ras)
    7. HIJAU MUDA : Komoditas ANEKA TERNAK (Kelinci, Burung Puyuh)
    8. ORANYE : ALAT DAN MESIN PETERNAKAN

Diharapkan perhatian dan kerjasamanya demi tertib administrasi dan kelancaran pengajuan proposal.


Brebes, 18 Februari 2013

ttd

BIDANG PRODUKSI

 
w