Diberitahukan dengan hormat kepada
Kelompok Tani Ternak (KTT) yang akan mengajukan proposal kegiatan
peternakan supaya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pengajuan proposal hanya dilayani untuk Kelompok Tani Ternak dengan ketentuan
- Mendapat pengesahan dari Kepala Desa/ PPL/ KPP (untuk kegiatan APBN dan APBD Provinsi Jawa Tengah sudah dikukuhkan sebagai KTT minimal 2 tahun)
- Memiliki kepengurusan yang lengkap dengan anggota minimal 20 orang yang berdomisili dalam satu desa
- Mempunyai bukti kepemilikan komoditas ternak yang dipelihara dan kandang sesuai dengan pengajuan proposal
- Kelompok yang memiliki kandang kawasan lebih diutamakan
- Belum pernah mendapatkan bantuan untuk kegiatan yang diajukan dan tidak bermasalah dengan kegiatan/ bantuan sebelumnya
- Proposal sudah mendapat persetujuan
- Kepala Desa
- Koordinator Program Peternakan/ Mantri Ternak dan atau Camat
- Pengajuan proposal kepada Dinas Provinsi/ Gubernur dan Menteri/ Kementerian harus mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Brebes
- Warna sampul proposal
- MERAH : Komoditas ternak KERBAU
- KUNING : Komoditas ternak SAPI POTONG
- UNGU : Komoditas ternak SAPI PERAH
- BIRU TUA : Komoditas ternak DOMBA
- BIRU MUDA : Komoditas ternak KAMBING
- HIJAU TUA : Komoditas ternak UNGGAS (Itik dan Ayam Bukan Ras)
- HIJAU MUDA : Komoditas ANEKA TERNAK (Kelinci, Burung Puyuh)
- ORANYE : ALAT DAN MESIN PETERNAKAN
Diharapkan perhatian dan kerjasamanya
demi tertib administrasi dan kelancaran pengajuan proposal.
Brebes, 18 Februari 2013
ttd
BIDANG PRODUKSI